• Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang
berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk
sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan,
dan karya seni.Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak
terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya
diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan
orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya Indonesia adalah seluruh
kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah
ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan daerah
tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di
Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda.
Kebudayaan nasional yang
berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa
Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk
mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk
memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang
kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan
yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan
Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang:
P&K, 199.
Kebudayaan nasional dalam pandangan
Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan
pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga
ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa
negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.
Definisi yang diberikan olehKoentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya:
“yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa
mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan
nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan
kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia
jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan
Daerah dan Kebudayaan Nasional”.
Pernyataan yang tertera pada GBHN
tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945
menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan
kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah
berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam
kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah
sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur
kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau
hasil invensi nasional
Budaya adalah suatu cara hidup yang
berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk
sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan,
dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak
terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya
diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan
orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari
• Ciri – ciri kebudayaan di Indonesia
Keanekaragaman adat istiadat,
agama, seni, budaya, dan bahasa yang berkembang di Indonesia melahirkan adanya
kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah memiliki ciri khas
tersendiri. Namun, secara keseluruhan ciri khas tersebut mengandung banyak
unsur kesamaan yang melahirkan kebudayaan nasional.
1. Ciri-ciri kebudayaan nasional
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan seluruh rakyat
Indonesia. Merupakan puncak kebudayaan daerah. Ciri-ciri kebudayaan nasional
adalah sebagai berikut:
a) Mengandung unsur budaya daerah yang sifatnya diakui
secara nasional.
b) Mencerminkan nilai luhur dan kepribadian bangsa.
c) Merupakan kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.
d) Mengandung unsur-unsur yang mempersatukan bangsa.
Contoh kebudayaan nasional antara lain sifat gotong royong,
pakaian nasional yaitu kebaya dan batik, serta bahasa nasional yaitu bahasa
Indonesia. Semuanya itu menjadi identitas khas bangsa Indonesia. Suatu
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Di Era globalisasi yang sedang
terjadi seperti sekarang ini , cenderung melebur semua identitas menjadi satu,
yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin
memperkokoh jatidirinya. Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada problem krisis identitas
. faktanya sering kita jumpai masyarakat Indonesia yang dari segi perilaku sama
sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat Indonesia. Padahal
bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda dengan kapitalis dan
komunis, yaitu PANCASILA.
Maka, seharusnya seluruh perilaku,
sikap, dan kepribadian adalah berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Dengan
begitu kita bias menjadi bangsa yang besar tetapi masyarakat Indonesia tidak
menampilkan identitas ini sesungguhnya berarti Pancasila tidak dilaksanakan
dalam berkehidupan di masyarakat, seolah tidak adanya apresiasi yang
dilandaskan jiwa nasionalisme oleh bangsa ini, sungguh ironis.
Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal
perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai cirri khas
artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas ini lah yang dimaksud
dengan “KEPRIBADIAN”.
Bangsa indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila pancasila itu
adalahpencerminan dari bangsa kita.terdapat kemungkinan bahwa tiap tiap sila
bersifatUNIVERSAL yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan
tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu yang terpenting
adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan.
Tanpa ini maka pancasila hanyalah sekedar rangkaian kata – kata yang tercantum
dalam UUD 1945 yang merupakan perumusan yang beku dan mati serta tidak memiliki
arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar