- PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit., kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
Menurut Plato:
Keadilan diproyeksikan
pada diri manusia sehingga akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates:
Keadilan diproyeksikan
pada pemerintahan. Keadilantercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat.
Menurut Kong hu cu:
Keadilan terjadi apabila
anak sebagai anak dan ayah sebagai ayah. Kemudian raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu.
Menurut pendapat umum:
Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
- KEADILAN
SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran
yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara
terperinci:
Panitia ad-hoc majelis
permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan:
“sila keadilan social
mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI
No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila
(ekaprasetia pancakarsa) sicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“dengan sila keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1) perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhaclap
sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3) sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) sikap suka bekerja
keras
5) sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahleraan bersama
- BERBAGAI MACAM
KEADILAAN
A. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat
bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp
50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut
tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut
erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani.
filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam
perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam
meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83).
Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang
menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat
ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang
diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki
keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau
berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak
yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh
pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu
kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak
wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa
materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya
tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F. PEMULIHAN NAMA BAlK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah
nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama
keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”.
Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali
berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa
yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi
itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A
memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan inl merupakan pemba]asan.
Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang.
yaitu siksaan di neraka.