Sabtu, 13 April 2013

Pengantar Perbankan


Pengantar Perbankan

Menurut surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
·         lembaga keuangan bank dan
·         lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·         Bank Umum
·         Bank Perkredotan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.

Adapun pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. (UU No. 10 Tahun 1998)

Sedangkan Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
1.      Lembaga Pembiayaan
•         Sewa guna Usaha (leasing)
•         Modal Ventura (venture capital)
•         Anjak Piutang (Factoring)
•         Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
•         Kartu Kredit (credit card)
•         Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2.      Usaha Asuransi
3.      Dana Pensiun
4.      Pegadaian
5.      Perusahaan Efek
6.      Reksa Dana
7.      Perusahaan Penjamin
8.      Perusahaan Modal Ventura, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar