Kebutuhan masyarakat akan kecepatan,
kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan
globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya
menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi
dapat menunjang kegiatan usaha Anda. Bank
Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan
Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem
pembayaran di Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem
pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama
nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuksurat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap banklainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara denganmudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintaspembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayarmembayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara salingmemperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untukkeuntungan nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, suratperintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
B. Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek,
bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir
isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui
data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-Jenis Kliring
1.
Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yangpelaksanaannya diatur oleh B
I.
2.
Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang beradadalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3.
Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabangsuatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring inidilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantorcabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yangbersangkutan.
4.
D. Batasan Nominal
1. Nilai nominal
warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berupa nota debet, yaitu
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) per nota debet. Pembatasan
nilai nominal pada nota debet tidak berlaku
apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia
dan ditujukan kepada bank ataunasabah bank.
2. Khusus untuk
transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00
sedangkan untuk nilaitransaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross
Settlement (Sistem BI-RTGS)
E. Manfaat
yang didapat melalui SKNBI
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa
aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa
transfer dana yang kompetitif.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai pesertakliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secaralangsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantaradengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagaipeserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yangtelah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Penyelenggara dan Peserta
Kliring
a. SKNBI
diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
b. Peserta
F. Warkat / Nota kliring
1. Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral,yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a. cek,
b. bilyet giro,
c. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
e. nota kredit, dan
f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
2. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
a. Ber
valuta Rupiah
b. Bernilai nominal penuh
c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d. Telah dibubuhi cap kliring
3. Jenis
– jenis warkat kliring :
a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan olehnasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigitnasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkanoleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagaiwarkat debet keluar.
b.
Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari banklain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabahsendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cekyang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakanwarkat debet masuk bagi bank X.
4. Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain padabank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BIdan mendebet giro nasabah.
5. Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah banktersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B
I danmengkredit giro nasabah.
G. Warkat yang bukan kliring
1. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaiansaldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transferdalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
H. Jadwal Kliring
Jadwal kliring ekonomi di seluruh
Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer
kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus
kliring.
Pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data
keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB
s.d. 15.30 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman
warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan
batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul
15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada
level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkanmasing-masing bank.
I. Biaya Kliring
1. Bank wajib mencantumkan biaya kliring,
baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank
kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh
nasabah/masyarakat.
2. Besarnya biaya kliring yang dikenakan
Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing
bank.
J. Audit Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada
masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman,
Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk
mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam
menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula
melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang
mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
K. Intercity
Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda
dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada
wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah
menjadi anggota Intercity Clearing.
L. Pertemuan
Kliring
Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House,pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliringakan saling menyerahkan warkat.
Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :
Senin sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00
Pembukuan Transaksi Kliring :
Kasus : Kembali ke ilustrasi kliring.
Pada saat bank ABC menerima warkat giro dari bank Omega
Kedua bank akan mencatat transaksi kliring tersebut sbb.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara“Kliring” atau langsung ke rekening giro pada B I.
Pada bank ABC
– cabang Surabaya
Pada saat terima warkat dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah)rekening giro Ny.
Nita.
D : Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Nita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akandinihilkan rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Kliring Rp. 30.000.000,-
Pada bank Omega
– cabang Surabaya
Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Ali) akanmembebankan rekening Tn. Ali dengan jurnal sbb :
D : Giro
– Rek. Tn. Ali Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
Bang Omega dapat langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cektersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri.
Apabila Ahmad seorang nasabah bank Omega
– cabang Jakartamenyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bankuntuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippocabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :
Pada bank Omega cabang Jakarta
Pada saat menerima amanat dan warkat dari Ahmad, akan dibukukansebagai berikut :
D : Giro - Rek. Ahmad Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank Lippo cabang Jakarta
Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace,dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
M. NERACA KLIRING
Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhirtransaksi kliring.
Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalumempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditanrekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahuiapakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring diatas akandibukukan sebagai berikut :
D : Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupunpengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B
I akandibukukan sbb. :
D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yangseharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratantersebut akan dikenakan denda oleh B
I.
Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan denganmesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman mediapenyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuktransaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan AutomaticClearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca MagneticInk Character Recognition, atau MICR
pada setiap lembar cek nasabah.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
• Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruhwarkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akanmemeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek,membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari banksendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepadalembaga kliring.
• Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akanmenyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data dilembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bankpenarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yangbesar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuksetiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasilainnya untuk diproses lebih lanjut.
N. Hal-hal Yang Perlu Perhatikan Dalam
Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam
keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG
tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG
atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi
Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian
diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di
rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya,
maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang
ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak
dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi
adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan
tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.